Informasi terkait penerbitan melalui LIPI Press :
KETENTUAN UMUM
Naskah yang diserahkan ke penerbit (LIPI Press) harus sudah terdiri atas tiga bagian lazimnya anatomi buku, yaitu Bagian Awal (Preliminarie s),
Bagian Isi (Text Matter), dan Bagian Akhir (Postliminarie s). Adapun ketentuan umum dalam prosedur penyerahan naskah adalah sebagai
berikut.
- Pastikan naskah Anda belum pernah diterbitkan oleh pihak lain dan merupakan karya asli yang tidak melanggar etika dan undang-undang hak cipta. Sampai dengan saat ini Indonesia adalah anggota
Konvensyen Berne yang melindungi hak cipta antarnegara serta ikut menandatangani Akta Hak Cipta 1987.
- Penulis wajib mengisi formulir kelengkapan naskah (anatomi/struktur isi buku) ketika penyerahan awal.
- Penulis bersedia melengkapi atau mengubah terlebih dahulu hal-hal yang diperlukan sebelum naskah siap untuk diproses.
KETENTUAN KHUSUS
LIPI Press hanya menerbitkan buku-buku nonfiksi, baik ilmiah, semi ilmiah, semi populer, maupun populer. LIPI Press tidak menerbitkan naskah dengan format penulisan berupa laporan hasil penelitian. Oleh sebab itu, naskah yang diserahkan ke LIPI Press harus sudah dalam format
penulisan naskah buku. Naskah diserahkan dalam bentuk hardcopy dan soft copy dengan format MS Word (bukan dalam bentuk buku jadi). Pastikan penulis juga menyimpan satu salinan asli.
Sebelum diterbitkan, naskah yang masuk ke LIPI Press akan singgah terlebih dahulu ke meja tim penyunting. Oleh karena itu, untuk memudahkan
proses penyuntingan maka hendaknya penyajian penyerahan naskah mengikuti format berikut ini.
- Ukuran kertas A4 = 21 X 29,7 Cm
- Jenis Huruf Times New Roman Ukuran: 12 pt
- Diketik dengan satu setengah (1½) spasi
- Ukuran Margin:
- Atas = 2,5 cm
- Bawah = 2,5 cm
- Kanan = 2,5 cm
- Kiri = 3 cm
- Satu sisi halaman saja (halaman sebaliknya kosong)
- Setiap halaman diberi nomor secara berurutan dengan menggunakan angka Arab, dari halaman pertama hingga halaman terakhir.
- Sertakan surat keterangan (sumber) untuk hal-hal yang berkaitan denga n hak cipta (jika ada), seperti penggunaan foto dan ilustrasi.
Sebelum naskah diterbitkan pastikan bahan-bahan tersebut bebas dari tuntutan hak cipta atau kebenaran.
- Semua ilustrasi,baik berupa gambar, grafik, skema, diagram, maupun tabel wajib diberi identitas berupa penomoran dan keterangan
secara berurutan.
- Agar kualitas hasil cetak tajam (bagus) maka resolusi gambar minimal 300 dpi.
- Ketebalan naskah buku yang ingin diterbitkan minimal 90 halaman dengan ketentuan sesuai poin 1)‒4). LIPI Press juga mengacu pada definisi Unesco bahwa yang disebut buku adalah lembaran
kertas tercetak dan terjilid serta terdiri atas lebih dari 49 halaman (Trim, 2009: 68). Mien Rifai (2005: 57) juga berpendapat bahwa buku diartikan sebagai terbitan tercetak tak berkala yang paling sedikit terdiri atas 49 halaman dan terjahit pada satu sisinya serta terlindung dalam sampul sehingga merupakan satu jilid.
- Menyertakan surat rekomendasi dari Kepala satuan kerja, minimal Eselon II.
MEKANISME PENERBITAN BUKU DI LIPI PRESS
Naskah yang diterima LIPI Press harus melalui suatu proses penilaian oleh Dewan Editor LIPI Press, termasuk bila perlu penilaian oleh mitra
bestari dari luar LIPI yang dinilai Ketua Dewan Editor LIPI Press memiliki otoritas dan pengetahuan untuk menilai kelayakan terbit.
Dewan Editor LIPI Press bertugas menelaah/mengkaji (review) naskah
yang diajukan oleh penulis untuk dipertimbangkan kelayakan substansinya. Dewan ini berhak menentukan dan menetapkan naskah yang di terima LIPI Press layak terbit atau tidak dengan pertimbangan bobot keilmuan dan bila perlu melihat peluang pasar. Dewan ini juga mengadakan
pertemuan/koordinasi secara reguler, yang diadakan berdasarkan pertimbangan jumlah naskah yang diterima.
Dewan Editor LIPI Press berkewajiban menjamin standar dan mutu terbitan dari segi substansi sesuai bidang kepakaran. Selain menilai kelayakan terbit naskah dari sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Dewan Editor LIPI Press juga bertugas memberikan pertimbangan
tema atau topik yang diminati dan dibutuhkan dunia ilmu penge tahuan, sidang pembaca, dan pasar umumnya. Pengkajian ini bisa dilakukan tersendiri atau dengan membentuk tim survei dan kajian.
Setiap naskah yang secara kandungan isi/substansi telah dinyatakan layak diterbitkan selanjutnya akan diproses oleh LIPI Press untuk diterbitkan
dan didistribusikan. Proses penerbitan naskah meliputi beberapa tahapan sebagai berikut.
- Proses Penilaian Naskah
Penilaian naskah dilakukan oleh dewan editorial. Hal-hal yang umumnya diperhatikan dalam penilaian naskah, yakni:
- Keabsahan naskah, artinya naskah (bukan naskah terjemahan) harus benar-benar diteliti apakah naskah tersebut benar-benar hasil karya
penulis sendiri atau hasil karya orang lain. Sementara untuk naskah terjemahan harus diteliti apakah naskah tersebut sudah diterbitkan oleh penerbit yang lain atau sebaliknya. Hal ini perlu diperhatikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Kemutakhiran data yang disajikan, artinya informasi yang disampaikan di dalam naskah harus up to date, kecuali untuk buku-buku basic science.
- Aspek pengguna (pembaca), artinya naskah yang akan diterbitkan harus sesuai dengan kebutuhan pengguna. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan agar penerbit tidak mengalami kerugian dengan menumpuknya buku baru di gudang karena kurang diminati.
- Proses Penyuntingan (Editing naskah)
Proses penyuntingan artinya memperbaiki naskah dari segi bahasa, dan tampilannya agar naskah dapat diterbitkan dengan lebih baik. Naskah
yang sudah lolos seleksi dan akan diterbitkan harus melalui proses penyuntingan karena isi terbitan akan menjadi tanggung jawab Penerbit
dan hal ini akan menyangkut kredibilitas Penerbit sendiri. Hal-hal yang harus diperhatikan seorang editor dalam melakukan proses penyuntingan, yakni:
- Readibility (keterbacaan) dan legibility (kejelasan), artinya naskah yang disajikan harus bisa dipahami dengan mudah oleh pembaca sasaran yang diinginkan.
- Konsistensi atau ketaatasasan, artinya penyajian naskah harus konsisten, baik dalam segi penyajian materi (bahasa/istilah) maupun tampilannya.
- Tatabahasa atau kebahasaan, artinya naskah yang disajik an harus mengikuti pedoman sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Gaya bahasa, artinya gaya bahasa yang dipergunakan di dalam naskah harus menjadikan naskah lebih mudah dipahami oleh pembaca sasaran bukan sebaliknya.
- Ketelitian data dan fakta, artinya data dan fakta yang dipergunakan di dalam naskah benar-benar aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Legalitas dan kesopanan, artinya materi naskah yang disampaikan tidak menyinggung SARA, namun tampilannya harus menarik minat baca dari pembaca sasaran yang diinginkan.
- Rincian produksi (spesifi kasi produk), artinya naskah yang akan diterbitkan harus benar-benar diperhitungkan biaya produksinya
supaya harga jualnya tidak menjadi mahal, tetapi juga tidak merugikan penerbit.
- Proses Perwajahan (desain isi dan sampul)
Setelah proses penyuntingan selesai, baru dilakukan proses desain isi dan sampul. Dalam proses ini seorang penata isi harus mem buat
tampilan naskah menjadi lebih menarik dan harus pula memer hatikan konsistensi tampilan naskah. Begitupun dengan sampul buku, harus bisa memvisuali sasikan inti buku dengan menarik. Naskah yang telah melalui proses penyuntingan dan penataan halaman isi serta desain sampul, akan dikembalikan kepada penulis untuk diperiksa.
- Proof Reading
Naskah siap cetak yang telah melalui proses penyuntingan dan penataan isi, sebelum masuk ke produksi harus diperiksa terlebih dahulu oleh seorang proof reader untuk menghindari kesalahan pengetikan dan keakuratan penyusunan penempatan gambar, tabel, dan sebagainya. Proof reader hanya bertindak sebagai pembaca dan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah naskah, baik materi maupun bahasa seperti yang dilakukan penyunting/editor.
Setelah melalui empat tahapan tersebut, dan naskah telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan, selanjutnya diberikan kepada bagian produksi untuk dicetak.
|
|